Tunjangan Kinerja Kementerian Pariwisata
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata:
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud belum dapat diberikan karena kelas jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada organisasi kementerian/lembaga yang lama.
Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada Kementerian Pariwisata lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.
Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada Kementerian Pariwisata lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan akan menerima selisih tunjangan kinerja.
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KEMENPAR.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Tunjangan Kinerja (Kementerian Pariwisata), tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pariwisata;
- Pegawai di Lingkungan KEMENPAR yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Pariwisata.
- Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud belum dapat diberikan karena kelas jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada organisasi kementerian/lembaga yang lama.
Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada Kementerian Pariwisata lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.
Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada Kementerian Pariwisata lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan akan menerima selisih tunjangan kinerja.
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KEMENPAR.
Comments
Post a Comment