Tunjangan Kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia - BNP2TKI
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan (Berkatian denganTunjangan Kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia): Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penda...