Posts

Showing posts with the label Kepolisian Negara

Tukin Kepolisian Negara Republik Indonesia

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara  Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja (Kepolisian Negara Republik Indonesia) tidak diberikan kepada: P...