Tunjangan Kinerja Sekretariat Negara & Kabinet
Peraturan tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet: Kepada Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari Kelas Jabatan 18 yang berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan sejak dilantik. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Download Peraturan Presiden Republik Indonesi