Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Pegawai (PNS) itu akan memperoleh tunjangan penuh jika tugasnya dapat diselesaikan sepenuhnya. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik.
Tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan secara penuh setiap bulannya, namun ada hitungannya. Prinsip yang harus dipahami adalah tunjangan kinerja bisa naik, bisa turun, kenaikan tunjangan kinerja tidak akan melebihi batasannya dan bisa turun sesuai kinerja yang dilakukan oleh pegawai.
Prinsip dalam remunerasi PNS adalah pemberian tunjangan kinerja kepada PNS didasarkan PADA jabatan serta kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, beban pekerjaan dan tingkatan setiap jabatan.
Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.
Kelas dan nilai suatu jabatan digunakan untuk memutuskan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut. Kelas dan nilai suatu jabatan didapatkan atau ditetapkan melalui mekanisme yang dikenal sebagai Evaluasi Jabatan yang dipergunakan sebagai dasar dalam pemberian tunjangan
Tunjangan kinerja melekat dengan tugas-tugas semua jabatan yang dimiliki oleh PNS yang pada prinsipnya memiliki jabatan.
Ada 2 (dua) pengelompokan besar jabatan yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
Tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan secara penuh setiap bulannya, namun ada hitungannya. Prinsip yang harus dipahami adalah tunjangan kinerja bisa naik, bisa turun, kenaikan tunjangan kinerja tidak akan melebihi batasannya dan bisa turun sesuai kinerja yang dilakukan oleh pegawai.
Prinsip dalam remunerasi PNS adalah pemberian tunjangan kinerja kepada PNS didasarkan PADA jabatan serta kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, beban pekerjaan dan tingkatan setiap jabatan.
Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.
Kelas dan nilai suatu jabatan digunakan untuk memutuskan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut. Kelas dan nilai suatu jabatan didapatkan atau ditetapkan melalui mekanisme yang dikenal sebagai Evaluasi Jabatan yang dipergunakan sebagai dasar dalam pemberian tunjangan
Tunjangan kinerja melekat dengan tugas-tugas semua jabatan yang dimiliki oleh PNS yang pada prinsipnya memiliki jabatan.
Ada 2 (dua) pengelompokan besar jabatan yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
- Jabatan fungsional umum itu adalah PNS yang diberikan tugas-tugas, contohnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.
- Jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri. Misalnya Pranata Humas, Pranata Komputer, Pustakawan, Arsiparis, Monitoring Frekuensi, PPNS dan lainnya yang mempunyai tugas-tugas khusus.
Comments
Post a Comment