Posts

Showing posts with the label Lembaga Sandi Negara

Tunjangan Kinerja Lembaga Sandi Negara

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan (Berkaitan dengan Tunjangan Kinerja Lembaga Sandi Negara) : Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Lemsaneg adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan ...