Tukin Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional:
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud, dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pada saat peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LAPAN
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi.
Tunjangan Kinerja (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan LAPAN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan LAPAN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan LAPAN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai di Lingkungan LAPAN yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
- Pegawai di Lingkungan LAPAN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
- Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud, dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pada saat peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LAPAN
"Bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya."
ReplyDeleteKapan mulai berlaku? Tunj jabatan fungsional dan tunj kinerja msh diberikan dua2nya saat ini.