Tunjangan Kinerja Badan Ekonomi Kreatif

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif :

Tunjangan_Kinerja_Pegawai_di_Lingkungan_Badan_Ekonomi_Kreatif

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
  4. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
  5. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
  1. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Badan Ekonomi Kreatif.
  2. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan

Tunjangan Kinerja Kementerian Agama

Tukin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi