Tukin Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja (Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum), tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
  5. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
  1. Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
  2. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
  3. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan

Tunjangan Kinerja Kementerian Pertanian

Tunjangan Kinerja Kementerian Agama