Posts

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja  adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Pegawai (PNS) itu akan memperoleh tunjangan penuh jika tugasnya dapat diselesaikan sepenuhnya. Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja  yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik. Tunjangan kinerja  itu tidak semata-mata diberikan secara penuh setiap bulannya, namun ada hitungannya. Prinsip yang harus dipahami adalah tunjangan kinerja  bisa naik, bisa turun, kenaikan tunjangan kinerja  tidak akan melebihi batasannya dan bisa turun sesuai kinerja yang dilakukan oleh pegawai. Prinsip dalam remunerasi PNS adalah pemberian tunjangan kinerja  kepada PNS didasarkan PADA jabatan serta kelas jabatan. Sistem remunerasi PNS harus berpegang pada merit system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja  harus berbasis kinerja, beban pekerjaan dan tingkatan setiap jabatan. Ada tiga unsur penil

Tunjangan Kinerja Badan Intelijen Negara

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan (Tunjangan Kinerja Badan Intelijen Negara): Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkunga

Tunjangan Kinerja Lembaga Administrasi Negara

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan LAN, selain diberikan penghasilan

Tukin Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa P

Tunjangan Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana , selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan

Tunjangan Kinerja Badan Narkotika Nasional

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional, s

Tunjangan Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara , selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-und