Tunjangan Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara:

Tunjangan_Kinerja_Pegawai_di_Lingkungan_Komisi_Aparatur_Sipil_Negara

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
  4. Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
  5. Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
  1. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara.
  2. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara ditetapkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan

Tunjangan Kinerja Kementerian Agama

Tukin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi